KODE ETIK PROFESI
HAKIM
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Pengertian
1. 1. Kode etik profesi hakim
adalah aturan tertulis yang harus dipedomani oleh setiap hakim di Indonesia
dalam melaksanakan tugas profesi sebagai hakim.
2.
2. Pedoman tingkah laku
(Code Of Conduct) Hakim ialah penjabatan dari kode etik profesi hakim yang
menjadi pedoman bagi Hakim Indonesia, baik dalam menjalankan tugas profesinya
untuk mewujudkan keadilan dan kebenaran maupun dalam pergaulan sebagai anggota
masyarakat yang harus dapat memberikan contoh dan suri tauladan dalam kepatuhan
dan ketaatan kepada hukum.
3. 3. Komisi Kehormatan Profesi
Hakim adalah komisi yang dibentuk oleh Pengurus Pusat KAHI dan Pengurus Daerah
IKAHI untuk memantau, memeriksa, dan membina dan merekomendasikan tingkah laku
hakim yang melanggar atau diduga melanggar kode etik profesi.
4.
4. Azas keadilan yang baik
adalah prinsip-prinsip dasar yang harus diojunjung tinggi oleh Hakim dalam
melaksanakan tugasnya untuk mewujudkan peradilan yang mandiri sesuai dengan
aturan

