Kode Ketik



KODE ETIK PROFESI HAKIM
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Pengertian

1.       1. Kode etik profesi hakim adalah aturan tertulis yang harus dipedomani oleh setiap hakim di Indonesia dalam melaksanakan tugas profesi sebagai hakim.

2.       2. Pedoman tingkah laku (Code Of Conduct) Hakim ialah penjabatan dari kode etik profesi hakim yang menjadi pedoman bagi Hakim Indonesia, baik dalam menjalankan tugas profesinya untuk mewujudkan keadilan dan kebenaran maupun dalam pergaulan sebagai anggota masyarakat yang harus dapat memberikan contoh dan suri tauladan dalam kepatuhan dan ketaatan kepada hukum.

3.       3. Komisi Kehormatan Profesi Hakim adalah komisi yang dibentuk oleh Pengurus Pusat KAHI dan Pengurus Daerah IKAHI untuk memantau, memeriksa, dan membina dan merekomendasikan tingkah laku hakim yang melanggar atau diduga melanggar kode etik profesi.


4.       4. Azas keadilan yang baik adalah prinsip-prinsip dasar yang harus diojunjung tinggi oleh Hakim dalam melaksanakan tugasnya untuk mewujudkan peradilan yang mandiri sesuai dengan aturan

0 komentar:

Posting Komentar